Berdasarkan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait pengaduan nasabah serta komitmen PT. BPR Maroba Ite dalam memberikan kenyamanan dan rasa aman dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Maka PT. BPR Maroba Ite menyediakan Mekanisme Pengaduan Nasabah, untuk menyalurkan keluhan ataupun pengaduan terkait masalah saat bertransaksi.
Setiap pengaduan nasabah dapat disampaikan ke PT. BPR Maroba Ite secara Offline/ datang langsung ke kantor BPR Maroba Ite terdekat beserta dengan persyaratan pengaduan yang diperlukan. Atau dapat juga secara Online yaitu melalui website resmi PT. BPR Maroba Ite yang beralamat : www.bankmarobaite.id dengan mengisi formulir berikut ini
Isi formulir ini untuk membuat pengaduan kepada kami
Adapun persyaratan pengaduan yang diperlukan antara lain yang tertera dibawah ini :
Pengadu | Syarat Pengaduan Tertulis | Syarat Pengaduan Lisan | |
Tanpa tatap muka | Dengan tatap Muka | ||
Nasabah | 1.Bukti Identitas (KTP/Paspor) 2.Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran,dsb) | 1.Harus diajukan oleh nasabah yang bersangkutan 2. Nasabah harus menjawab pertanyaan verifikasi data diri dan rekening yang diajukan oleh pihak bank | 1. Bukti Identitas (KTP/Paspor) 2.Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran,dsb)
|
Pengadu Yang Bukan Nasabah | 1.Bukti Identitas perwakilan nasabah(KTP/Paspor) 2. Bukti Identitas nasabah yang diwakilkan (KTP/Paspor) 3. Surat Kuasa dari nasabah kepada perwakilan yang menyatakan bahwa nasabah memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, atau badan hukum yang bertindak mewakili nasabah 4. Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran, dsb) |
Tidak Diperkenankan | 1. Bukti Identitas perwakilan nasabah (KTP/Paspor) 2. Bukti Identitas nasabah yang diwakilkan (KTP/Paspor) 3. Surat Kuasa dari nasabah kepada perwakilan yang menyatakan bahwa nasabah memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, atau badan hukum yang bertindak mewakili nasabah 4.Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran, dsb) |
Alur pengaduan nasabah secara lisan dengan tatap muka di kantor PT BPR Maroba Ite
- Nasabah datang ke kantor terdekat beserta dengan persyaratan yang telah ditentukan;
- Data diri dan dokumen pendukung pengaduan nasabah akan diverifikasi oleh petugas;
- Petugas akan meregister pengaduan nasabah dan menyampaikan nomer registrasi pengaduan nasabah;
- Bila pengaduan dapat langsung terselesaikan, maka petugas akan menginformasikan solusi kepada nasabah dan akan memberikan Bukti Tanda Terima Pengaduan yang telah dilengkapi solusi dari pihak bank
- Bila pengaduan tidak dapat terselesaikan, maka petugas akan memberikan Bukti Tanda Terima Pengaduan untuk ditandatangani nasabah serta lamanya waktu penyelesaian pengaduan nasabah yang bersangkutan
- Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang bertugas menangani dan menyelesaikan pengaduan
Alur pengaduan nasabah secara tertulis ataupun lisan tanpa tatap muka di kantor PT BPR Maroba Ite
- Nasabah menghubungi atau menyampaikan pengaduan secara tertulis beserta dengan persyaratan yang telah ditentukan
- Petugas akan melakukan verifikasi data diri dan pengaduan nasabah
- Petugas akan meregister pengaduan nasabah dan menyampaikan nomer registrasi pengaduan nasabah
- Bila pengaduan dapat langsung terselesaikan, maka petugas akan menginformasikan solusi kepada nasabah. Tetapi jika tidak dapat terselesaikan maka petugas akan menginformasikan lamanya waktu penyelesaian
- Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang bertugas menangani dan menyelesaikan pengaduan
Jangka Waktu Penanganan Pengaduan
Jenis Pengaduan | Jangka Waktu Penanganan Pengaduan |
Lisan | Maks 5 (lima) hari terhitung sejak pengaduan diterima secara lengkap oleh petugas penerima pengaduan |
Tertulis | Maks 10 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak dokumen terkait pengaduan diterima secara lengkap oleh petugas penerima pengaduan |
Jika penanganan pengaduan oleh PT. BPR Maroba Ite belum dapat mencapai kesepakatan bagi kedua belah pihak, maka nasabah dapat menyampaiakan pengaduan lebih lanjut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengakses melalui Website : https://kontak157.ojk.go.id/APPKPublicPortal/Pengaduan