- TABUNGAN
Merupakan simpanan pihak ketiga pada BPR yang penyetoran maupun penarikannya dapat dilakukan setiap saat menurut syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dan disepakati.
Jenis Tabungan :
- TABURA (TABUNGAN RAKYAT) 2,5 %
- SIMPERA (SIMPANAN RAKYAT) 3 %